Investigasi Kriminal.Id| KAMPAR
Aktivitas pengambilan dan pengangkutan pasir serta batu kerikil di sekitar kawasan Pulau Cinta, Kabupaten Kampar, Riau, menjadi sorotan. Kamis (24/9/2026).
Aktivitas tersebut disebut masih berlangsung dan memunculkan pertanyaan publik terkait legalitas kegiatan. Apakah kuari tersebut memiliki izin yang sah dan apakah aktivitasnya sesuai dengan lokasi serta ketentuan perizinan?
Aktivis lingkungan Rifky Rizal Zaman, S.H., meminta instansi terkait segera turun ke lapangan untuk memastikan legalitas aktivitas tersebut.
“Pertanyaannya sederhana, ada izinnya atau tidak? Kalau memang legal, tunjukkan izinnya dan pastikan aktivitas di lapangan sesuai dengan izin tersebut,” tegas Rifky.
Menurutnya, pemeriksaan tidak cukup hanya melihat dokumen perizinan, tetapi juga perlu mencocokkan titik lokasi, jenis material, hingga aktivitas yang dilakukan di lapangan.
Di tengah sorotan tersebut, nama Yono turut disebut-sebut memiliki peran sebagai penghubung atau orang kepercayaan pengelola. Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum terverifikasi.
“Kalau memang ada keterlibatan, tentu harus dijelaskan dalam kapasitas apa. Jangan sampai masyarakat hanya mendapatkan informasi sepihak,” ujar Rifky.
Rifky meminta instansi berwenang memastikan status perizinan, pihak pengelola, serta kesesuaian aktivitas kuari dengan ketentuan pertambangan dan lingkungan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola maupun Yono belum memberikan klarifikasi terkait informasi tersebut.
Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan.(ALDO)














Komentar